
Satgas Covid-19 Kota Serang Kembali Perketat Pengawasan Dan Penegakan Hukum

Menyikapi kondisi Kota Serang yang berubah status menjadi Zona Merah penularan Covid-19, Walikota Serang telah Mengeluarkan Instruksi Pembatasan Kegiatan dan Pengendalian Aktivitas di Kota Serang, agar semaksimal mungkin pandemic Covid-19 di Kota Serang dapat diminimalisir hingga kegiatan aktivitas masyarakat dapat kembali berlangsung normal.
Walikota Serang kembali menegaskan kepada Satgas Covid-19 Daerah Kota Serang baik di tingkat Kecamatan, kelurahan sampai dengan RT/RW agar lebih mengintensifkan kembali protocol kesehatan (3M), disamping memperkuat kemampuan tracking system manajemen tracking, meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu tempat tidur, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina.
Kedua, memperkuat dan meningkatkan sosialisasi sekaligus penegakan hokum terhadap pelanggaran kesehetan Covid-19 dan mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat Kota sampai dengan kelurahan dan RT/RW.
Ketiga, berupaya mencegah dan menghindari kerumunan dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hokum dengan melibatkan aparat keamanan (SATPOL PP, kepolisian dan TNI).
Keempat, Satgas Covid-19 melaksanakan monitoring dan evaluasi dengan mempedomani Peraturan Walikota Serang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.