
Realisasi Pajak di Bawah 20 Persen, Walikota Tegur 5 Orang Lurah

Walikota Serang H. Syafrudin membuka acara Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan PBB Tahun 2019 yang digelar oleh Dinas Pendapatan Keuangan dan Arsip Daerah di Hotel Le Dian. (10/3)
Dalam acara tersebut, turut dihadiri Kepala Cabang Bank Bjb Banten, Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan, Para Camat dan Lurah Kota Serang.
Sebagai pembuka acara Kepala Bidang PBB P2 BPHTB dan PAD bukan Pajak (BPKAD) Kota Serang Desi Viratinia menyampaikan bahwa penyelenggaraan evaluasi PBB ini terkait penerimaan pembayaran PBB tahun 2019 di Kecamatan dan Kelurahan Kota Serang. Sedangkan tujuannya adalah untuk mengetahui pencapaian di Kecamatan & Kelurahan mengenai pencapaian penerimaan pembayaran PBB yang telah dicapai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B Kristiawan mengungkapakan, perolehan PBB tahun 2019 melebihi target yang ditetapkan, yakni mencapai Rp28 miliar dari Rp23 miliar. “Dengan berbagai evaluasi, kami berharap PBB 2020 juga harus bisa melebihi target,” katanya.
Perlu diketahui, realisasi pokok evaluasi penerimaan PBB-P2 Kecamatan Se-Kota Serang, antara lain Cipocok Jaya (66,912 %), Serang (53,780%), Curug (51,66%), Walantaka (45,75%), Taktakan (40,530%) dan Kasemen (36,080%). Dan terdapat 5 Kelurahan yang realisasi pajaknya dibawah 20 persen diantaranya Kelurahan Bendung, Cibendung, Sayar, Kuranji , serta Kelurahan Kilasah.
Adapun Walikota Serang H. Syafrudin dalam sambutannya berharap untuk seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Serang agar dapat melakukan pembayaran PBB perdesaan di atas 70%. “ Kami berharap dari pembayaran PBB perdesaan di Kecamatan dan Kelurahan ini bisa di atas 70%, dan juga sumbangsih pembayaran PBB ini cukup besar untuk pembangunan Kota Serang “ ujarnya. Beliau memanggil lima orang Lurah untuk maju ke depan forum acara Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan PBB Tahun 2019 yang dalam penerimaan PBB di daerahnya tidak mencapai target, dan meminta penjelasan satu persatu dari Lurah tersebut. Dan Walikota meminta janji lurah untuk menaikan realisasi penerimaan PBB sesuai target.
Syafrudin menegaskan jika di tahun 2020 PBB dari setiap kelurahan masih tidak mencapai target maka akan dikenakan sanksi berupa pemecatan terhadap lurah. “Ya, jika tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya berarti kan sudah tidak mampu jadi lurah, berartikan harus diganti,” tegasnya.
Pemerintah Kota Serang juga memberikan apresiasi dan bingkisan kepada Kecamatan yang pembayaran pajaknya terbesar dan Kelurahan yang realisasi pajaknya diatas 50%.(fr)