Logo loader

Pemkot Serang Anggarkan 5 Persen Untuk Kelurahan

Demi meningkatkan kinerja aparatur Kelurahan dan Kecamatan di Kota Serang, Bagian Pemerintahan Setda Kota Serang menggelar Pelatihan Aparatur Pemerintahan Kelurahan dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Kelurahan di Hotel Wisata Baru (13/2).

Disampaikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Tedy Kusnadi kegiatan mempunyai dasar hukum Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, Permendagri No 12 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa, Permendagri No 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Pengembangan Desa dan Kelurahan dengan tujuan untuk menentukan status tertentu dari hasil perkembangan Kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, dengan harapan perangkat Kelurahan dapat memahami tujuan yang ingin dicapai Pemerintah Kota Serang sesuai dengan visi misi Walikota dan Wakil Walikota Serang.

Acara diikuti sebanyak 146 peserta yang terdiri dari Camat dan Lurah se-Kota Serang, Sekretaris Kelurahan se-Kota Serang, Kasi Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Serang ini dibuka oleh Walikota Serang H.Syafrudin.

Dalam sambutannya Syafrudin mengatakan bahwa perlu adanya transparansi dana serta peningkatan kinerja aparat Kecamatan dan Kelurahan demi terwujudnya sistem pelayanan masyarakat yang maksima dikarenakan anggaran dana Kelurahan dari APBD sebesar 5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2019. Dan untuk pengawasan dana Kelurahan, Pemerintah Kota Serang memiliki aplikasi Kawal Dana Kelurahan (Kadal) " saya harapkan para aparatur Kelurahan dan Kecamatan dapat meningkatkan kinerja dan menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya" Kata Syafrudin.(fr)

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.