Pemerintah Kota Serang Mengadakan Bintek Peningkatan Kapasitas Gugus Tugas Kla Tentang Konvensi Hak

Dalam upaya mewujudkan Kota Serang Layak Anak, Pemerintah Kota Serang telah menetapkan kebijakan dan landasan hukum dengan ditetapkannya Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kota Layak Anak dan Peraturan Walikota Serang Nomor 48 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Serang. Kedua produk hukum ini menjadi pijakan bertindak bagi OPD dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan yang mengarah kepada pemenuhan hak anak. Pemenuhan hak anak menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.
Kepala Bappeda juga menambahkan, untuk meraih predikat KLA memang ada berbagai kriteria. Selain adanya Perda dan Perwal yang melindungi anak juga harus ada fasilitas umum untuk anak, seperti misalnya Puskesmas ramah anak, sekolah ramah anak, serta masing-masing OPD di Pemerintah Kota Serang juga memiliki peran tersendiri dalam hal tersebut. Termasuk menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak yang juga menjadi salah satu kriteria meraih KLA. Pelatihan Konvensi Hak Anak Kota Serang dalam rangka pemenuhan hak anak menuju Kota Layak Anak.
Sementara itu narasumber dari Kemen PPPA Drs. Dermawan MSi selaku Asisten Deputi pemenuhan Hak Sipil, informasi dan kebebasan anak menyampaikan bahwa indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990. ratifikasi tersebut sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan atas pemenuhan hak dan perlindungan seluruh anak indonesia karena setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk itulah diperlukan Sumber Daya Manusia yang mengetahui tentang Konvensi Hak Anak (KHA )
Dalam kegiatan ini dilakukan pemaparan materi, diskusi dan penyusunan Rencana tindak Lanjut yang di bagi dalam 5 klaster hak anak yaitu Klaster I hak sipil dan kebebasan, klaster II lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster III kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster IV pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, klaster V perlindungan khusus.