
Pembongkaran Bangunan Yang Terdampak Normalisasi, Pemkot Serang Lakukan Secara Bertahap.

SERANGKOTA.GO.ID, - Pemkot Serang bersama dengan instansi terkait, seperti BBWSC3 dan TNI-POLRI. Melakukan pembongkaran bangunan yang terdampak normalisasi sungai Cibanten, tepatnya di Link. Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Rabu (02/07/2025).
Berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan warga, pembongkaran warga Sukadana dilakukan secara bertahap karena banyaknya penolakan warga.
Hal itu disampaikan, Wahyu Nurjamil Ketua Satgas kepada awak media setelah menyepakati kesepakatan dengan perwakilan warga.
"Maka tadi yang disepakati adalah, kaitan dengan bangunan yang dipakai tempat usaha, kontrakan, dan bangunan yang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya (Rumah Kosong)," ujarnya.
"Itu akan dibongkar hari ini dan masyarakat mengawal pembongkaran tersebut," imbuhnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, sebetulnya warga sudah bisa dipindahkan akan tetapi mereka memberikan saran kepada Pemkot Serang untuk menyediakan tempat tinggal yang layak dengan cara dihibahkan.
"Kami, juga sebetulnya sudah memanusiakan masyarakat yang terdampak pembongkaran dengan menempatkan ke Rusunawa. Berdasarkan kajian, Pemkot Serang akan memberikan bebas biaya sewa selama enam bulan hingga satu tahun, sambil mengkaji keinginan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Serang sudah mengulur waktu dan merealisasi keinginan warga, dengan menunda setelah Hari Raya Idul Adha, bahkan sampai masa ujian akhir sekolah.
"Warga minta diulur kembali, tapi tentu pihaknya harus ada progres," paparnya.
"Saya sepakati tadi, paling cepat dua minggu, paling lambatnya satu bulan. Karena masyarakat berkeinginan ketemu dengan Pak Walikota, sedangkan kami adalah kepanjangan tangan dari Pak Walikota," jelasnya.
Pemkot Serang, kata Iwan, tidak bisa berbuat banyak jika masyarakat masih bersikeras menolak untuk direlokasi dari bangunan yang mereka tempati saat ini.
Dan Pemkot akan tetap melakukan pembongkaran. Sebab, aturan tersebut merupakan arahan langsung dari Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Ini kan perintah langsung dari pemerintah pusat, dan tidak hanya berbicara soal pengendalian banjir, tetapi juga pengamanan aset negara," katanya.
Kemudian, Nanang salah satu perwakilan solidaritas warga bantaran kali Cibanten, mengatakan hari ini hanya membongkar kontrakan, dan bangunan yang kosong.
Dan menuturkan sekitar 10 bangunan yang akan dibongkar, yang terdiri dari kontrakan dan rumah yang sudah ditinggalkan.
"Hari ini pelaksanaan pembongkaran untuk rumah yang sudah ditinggalkan, adapun warga yang masih bertahan di rumah nya, silahkan tidak akan dibongkar," ungkapnya.
"Ada 4 kontrakan, dan untuk disini (sebelah sisi kiri jalan) sekitar 3 rumah," pungkasnya.
(RED/Poto:HR/RY)