Pejabat PPID Jangan Takut Terhadap Pemohon Informasi

Tujuan dilaksanakan Rakor PPID ini yaitu untuk meningkatkan koordinasi antara pejabat PPID Pembantu dengan pejabat PPID utama, sekaligus untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi di OPD nya masing-masing. Diharapkan pejabat PPID mampu memberikan dan memilah informasi dan dokumntasi yang akan disampaikan kepada pemohon informasi baik itu informasi yang berkala, serta merta , dan informasi yang dikecualikan.
Bahwasannya suatu Informasi wajib harus diumumkan tanpa penundaan, Seperti yang sudah diketahui bahwa Kota Serang merupakan salah satu Kota yang menerapkan sistem E-Government, dimana penerapan E-Government di Pemerintah Kota Serang ini bukan hanya sekedar aplikasi dari amanah Undang-undang keterbukaan Publik, tetapi merupakan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan juga untuk meningkatkan penataan sistem managemen dan proses kerja dilingkungan Pemerintah. Salah satu aplikasi layanan informasi dan komunikasi yang di launching dinas Kominfo Kota serang yaitu Rabeg, merupakan system layanan yang membantu masyarakat menginformasikan yang langsung dapat disampaikan kepada OPD terkait. Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan juga untuk meningkatkan penataan sistem managemen dan proses kerja dilingkungan pemerintah.
Rakor PPID yang dibuka Sekretaris Daerah Tb.Urip Henus,M.Si mengatakan dengan adanya rakor ini agar semua pejabat PPID daerah dapat terbuka dalam memberikan informasi kepada LSM maupun wartawan, “jika ada hal yang akan ditanyakan oleh pemohon informasi maka jawablah secara tertulis ataupun lisan sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita sebagai pejabat tidak usah takut atau menghindar yang justru menjadi konflik apalagi menjadi tuntutan pemohon melalui Komisi Informasi.” Ditambahkan oleh Urip bahwasanya keterbukaan informasi dan komunikasi dapat menciptakan suasana kondusif dan kekeluargaan antar pejabat daerah dengan LSM ,wartawan maupun pemohon informasi lainnya.