Logo loader Letter loader

LKPJ Akhir Masa Jabatan Walikota, Kota Serang Terus Berbenah

Kota Serang merupakan daerah otonom yang dibentuk berdasarkan UU No 32 Tahun 2007 Tentang pembentukan Kota Seramh di Provinsi Banten yang disahkan pada tanggak 10 Agustus 2007.kota Serang merupakan pemekaran dari Kabupaten Serang. Saat ini Kota Serang telahmemasuki tahun ke 11. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 131.26-7156 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota Serang Provinsi Banten dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 131.36.7157 Tentang Pengesahan Walikota dan Wakil Walikota Serang Provinsi Banten telah ditetapkan H.Tb.Haerul Jaman,SE dan H.Sulhi,M.Si periode 2014-2018.

Sesuai amanat Peraturan Pemerinrah Nomor 3 Tahun 20017 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Masyarakat, Walikota Serang sebagai kepala Daerah Kota Serang pada akhir tahun masa jabatan berkewajiban menyusun laporan keterangang pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan (AMJ) tahun 2014-2018 serta menyampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. LKPJ AMJ ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan untuk menciptakan Pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik. LKPJ AMJ Walikota Serang Tahun 2014-2018 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang tahun 2014-2018 dengan ruang lingkup yang mencangkup pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum LKPJ AMJ pada dasarnya merupakan ringkasan LKPJ tahunan 2014-2017 yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD ditambah degan LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan yaitu tahun 2018 yang membuat laporan hasil kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disusun berdasarkan hasilevaluasi obyektif dan transparan terhadap pelaksanaan target kinerja yang telah dicapai selama tahun 2014-2018 dan hasil penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Serang tentang capaian kinerja pembangunan  baik berupa capaian indikator makro maupun mikro yang diukur berdasarkan pelaksanaanprogram dan kegiatan. RPJMD Kota Serang tahun 2014-2018 merupakan periode pada tahap RPJPD tahun 2008-2025 dalam dokumen RPJPD jelas tergambar bahwa tantangan dan target pembangunan setiap periode berbeda antara satu dengan yang lainnya namun merupakakn rangkaian yang saling berkaitan antar periode satu dengan periode berikutnya. Pada periode 2014-2018 merupakan kerangka lima tahunan kedua sejak Kota Serang terbentuk dan LKPJ AMJ ini merupakan laporan kinerja Pemerintah Kota Serang dalam penyelenggaraan Pemerintah dan pelaksanaan pembangunan yag dilaksanakan oleh OPD di LIngkungan Pemerintah Kota Serang sehingga capaian kinerja Pemerintah Kota Serang tidak terlepas dari kinerja seluruh OPD sebagai perangkat daerah.

Rumusan visi pembangunan Kota Serang yang tertuang RPJMD tahun 2014-2018, yakni ; terwujudnya Kota Serang sebagai Kota pendidikan yang bertumpu pada Potensi Perdagangan, Jasa, Pertanian, dan Budaya “Guna mewujudkan visi tersebut, Pemkot Serangn telah menetapkan lima misi pembangunan yaitu : 1. Melaksanakan tata kelola pemerintahan uyang baik, bersih, dan berwibawa; 2. Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan pendidikan, kesehatan dan layanan sosial lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat; 3. Menyediakan prasarana dan sarana wilayah sebagai pendorong kemajua ekonomi dan kesejahteraan rakyat, serta pengendalian tata ruang kota yang berwawasan lingkungan; 4. Meningkatkan perekonomian daerah melalui penciptaan iklim usaha dan investasi yang kondusifserta penguatan ekonomi kerakyatan yang mampu mendayagunakan potensi daerah secara berkelanjutan; dan , 5. Mewujudkan iklim kehidupan sosial dan politik yang religius, berbudaya, aman, dan tertib melalui revitalisasi kearifan lokal masyarakat dan generasi muda.

Kelima misi tersebut merupakan rencana aksi yang menjadi rancangan teknokratis terhadap sejumlah permasalahan pembangunan daerah di Kota Serang. Guna mempercepat terwujudnya tujuan kebujakan strategis, Pemkot Serang telah menetapkan lima pilar pembangunan, yaitu; 1. Pembangunan dan peningkatan infrastruktur; 2. Pembanguna dan peningkatan kualitas pendidikan; 3. Pembangunan dan peningkatan kualitas kesehatan; 4. Peningkatan ekonomi kekayaan serta optimaliasi potensi pertanian dan kelautan dan 5. Peningkatan tata kelola pemerintahan, hokum, dan peningkatan penghayatan terhadap nilai agama. Penetapan lima pilar ini merupakan transformasi dari lima misi sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMD Kota Serang tahun 2014-2018.

Pengelolaan Keuangan Daerah 2014-2018.

Kebijakan pendapatan sejalan dengan kebijakan umum anggaran pada tiap tahun anggaran, dimana dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah Pemerintah Kota Serang melakukan upaya optimalisasi pengelolaaan pendapatan daerah yaitu dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah dengan memperhatikan dampaknya kepada perekonomian daerah dan masyarakat.

Untuk kebijakan belanja daerah, sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2014 – 2018, strategi pendanaan pembangunan yang telah dilaksanakan diarahkan pada:

  1. Program pembangunan daerah yang menjadi kebijakan nasional yang didalamnya termasuk kewajiban untuk mengalokasikan anggaran pada urusan pendidikan dan urusan kesehatan.
  2. Program yang berhubungan langsung dengan kepentingan public yang bersifat monumental berskala besar dan memiliki kepentingan dan nilai manfaat yang tinggi dan memberikan dampak luas pada masyarakat dengan daya ungkit yang tinggi pada pencapaian visi dan misi.

 Dengan pemaduan yang sinergis atas kebijakan pendapatn dan belanja daerah, maka proses perencanaan pembangunan daerah yang telah diimplementasikan, berdampak positif terhadap peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, realisasi APBD Kota Serang secara kumulutatif untuk tahun 2014-2017 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp.4,49T, sedangkan pada triwulan I tahun 2018 sebesar Rp.271M, dan realisasi belanja tahun 2014-2017 sebesar Rp.4,47T, sedangkan pada triwulan I tahun 2018 sebesar Rp.91M, sedangkan realisasi pembiayaan daerah sebesar Rp.570M yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran yang diperhitungkan secara akumulasi dari tahun tahun anggaran sebelumnya dan untuk triwulan I tahun 2018 belum terdapat realisasi.

“APBD harus meningkat pada setiap tahunnya tersebut, dapat dimaknai bahwa kesempatan masyarakat untuk menikmati pembangunan terus meningkat dan hal ini telah kami buktikan dengan peningkatn layanan pembangunan Pemkot Serang diberbagai bidang urusan,” ujar Walikota Serang H.Tb.Haerul Jaman.

Capain Indikator Pembangunan

Jumlah penduduk Kota Serang pada tahun 2017 mencapai 635.632 jiwa. Jumlah penduduk itu mengalami rata-rata laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,19% per tahun dalam kurun waktu 2014 -2017.

Perkembangan jumlah penduduk tersebut dapat diimbangi dengan perkembangan perekonomian daerah berdasarkan PDRB harga berlaku mengalami peningkatan signifikan dari RP.17,45T pada tahun 2013 menjadi Rp.26,37T pada tahun 2017 atau meningkat sebesar 51,18% yang berdampak pada peningkatan PDRB ADHB perkapita dari 32,03jt pertahun pada tahun 2014 menjadi 41,83jt pertahun pada tahun 2017.

Sementara itu, laju pertumbuhan ekonomi Kota serang pada periode tahun 2014-2018 berfluktuatif dikisaran angka kurang lebih 6%, dengan capaian terakhir pada tahun 2017 sebesar 6,38%.

Dalam keterpaduan pembangunan lintas pemerintah, komunitas berbasis masyarakat, dan dunia usaha, menghasilkan kemajuan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Serang yang diukur oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang pada tahun 2017 mencapai 71,77 (atau pada kategori tinggi), angka itu mengalami peningkatan dari tahun 2013 yang sebesar 69,69 (atau pada kategori sedang). Capaian IPM tahun 2017 tersebut ditopang oleh capaian indeks pendidikan sebesar 64,64; Indeks Kesehatan sebesar 72,91; dan Indeks pengeluaran (daya beli) sebesar 78,44. Peningkatan indeks daya beli tidak terlepas dari pengaruh kinerja makro dan mikro ekonomi yang baik. Hal ini tercermin dari besaran pencapaian pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terkendali. Laju pertumbuhan ekonomi (LPE) berdasarkan publikasi BPS 2014-2017 rata-rata sebesar 6,44% dengan capaian tertinggi pada tahun 2014 sebesar 6,8%.

 

Rata-rata inflasi selama kurun waktu 2014-2017 sebesar 6,09% dengan capaian terendahnya adalah 3,26% pada tahun 2016 dan inflasi tertinggi adalah 11,27% pada tahun 2014. Selanjutnya perkembangan investasi mengalami kenaikan yang signifikan yang semula Rp.3,23T pda tahun 2014 menjadi Rp.4,64T pada tahun 2017 atau mengalami peningkatan sebesar 43,65% dari tahun 2014.

Kualitas tenaga kerja merupakan salah satu factor penting yang tidak dapat diabaikan dalam kerangka pembangunan daerah yang berkaitan dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Kualitas SDM ini berkaitan erat kualitas tenaga kerja yang tersedia untuk mengisi kesempatan kerja. Tingkat kesempatan kerja selama kurun waktu 2014-2017 cenderung mengalami peningkatan dimana capaian tahun 2017 sebesar 91,57% sementara capaian tahun 2014 hanya sebesar 89,97%. Seiring dengan meningkatnya tingkat kesempatan kerja maka tingkat pengangguran terbuka cenderung mengalami penurunan dimana pada tahun 2017 sebesar 8,43% sementara tahun 2014 mencapai 10,03%.

 

Perkembangan perekonomian makro daerah tersebut berdampakmpositif pada tingkat kesejahteraan masyarakat yang salah satunya tercermin dari angka kemiskinan masyarakat Kota Serang yang mengalami penurunan. Hal ini dapat dilihat dari kondisi capaian angka kemiskinan Kota Serang tahun 2017 sebesar 5,57% yang mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2014 yang sebesar 5,70%. Berbagai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan selama periode 2014-2018 yang telah dilaksanakan secara bersama dan mendapat dukungan penuh dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang. Atas upaya bersama tersebut Pemkot Serang mendapat apresiasi dengan meraih penghargaan tingkat nasional maupun tingkat provinsi pada berbagai bidang yaitu: 4 penghargaan dibidang pendidikan, masing-masing 2 penghargaan dibidang kesehatan, bidang pemberdayaan perempuan dan KB, bidang perhubungan dan bidang olahraga. Sedangkan untuk bidang lingkungan hidup, bidang ketenagakerjaan, bidang pemerintahan dan bidang komunikasi masing-masing mendapatkan 1 penghargaan.  

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.