Kota Serang Raih Predikat Kota Layak Anak dari Kementrian PPPA

Acara puncak peringatan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli 2018 yang dipusatkan di Dyandra Convention Centre Surabaya ditandai dengan pemberian penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak. Pada moment ini Kota Serang menerima penghargaan Kota Layak Anak Pratama berdasarkan Surat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor. B-940/KPPA-PA/DEP.IV/TKA.01.02/07/2018 Perihal Peghargaan KLA Tahun 2018. Penghargaan KLA diserahkan secara langsung oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Yohana Susana Yembise.
Penghargaan ini diberikan kepada Kabupaten/ Kota yang telah menginisiasi pemenuhan lima kluster hak anak melalui pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak ( KLA). penghargaan ini diberikan kepada 177 kab/kota yang memperoleh penghargaan KLA yang terbagi dalam kategori Utama, Nindya, Madya dan Pratama. Penghargaan ini merupakan wujud dari apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam menerapkan kebijakan yang responsif kepada lima klaster hak anak yaitu klaster I, Hak sipil dan kebebasan, Klaster II Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Klaster III Kesehatan dasar dan kesejahteraan, Klaster IV Pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, Klaster V Perlindungan khusus disamping itu aspek Kelembagaan.
Kebijakan yang lebih konkret didukung dengan dibuatnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kota Serang Layak Anak dan Peraturan Walikota Serang Nomor 47 Tahun 2017 Tentang RAD Kota Layak Anak. Disamping itu juga diterjemahkan kedalam dokumen perencanaan RPJMD 2014-2018 dan RKPD setiap tahun. Melalui internalisasi program dan kegiatan yang responsif terhadap kepentingan terbaik anak menunjukkan komitmen yang kuat dari seluruh OPD dan stakeholder terkait. Melalui gugus tugas yang dibentuk walikota serang secara bersama dan berkesinambungan berusaha memenuhi setiap indikator Sebagai sebuah Kota yang Layak Bagi anak. Predikat ini mudah-mudahan dapat menjadi pemicu semangat bagi segenap OPD dan stakeholder terkait dalam upaya untuk terus meperjuangkan dan mewujudkan upaya pemenuhan hak anak dimasa yang akan datang.
Sumber : BAPPEDA Kota Serang