Logo loader Letter loader

Kota Serang Menuju Pembangunan yang Peduli Terhadap Anak

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kota Layak  Anak, dan Peraturan Walikota Serang Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Serang, bahwa Pemerintah Daerah melalui Tim gugus tugas diwajibkan untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD-KLA). Dalam hal ini Pemerintah Kota Serang melalui BAPPEDA mensosialisasikan Peraturan Walikota Serang No 48 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi Daerah Rabu 1/8 di Rumah Makan S Rizki-Serang yang dihadiri langsung Oleh Wakil Walikota Serang H.Sulhi,M.Si, Kepala BAPPEDA Kota Serang Ir.Djoko Sutrisno, Plt Kepala DP3AKB Drs.Kosasih, Kabag Hukum Kota Serang Yudi Suryadi,M.Si.

Ada beberapa tujuan kebijakan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Peraturan Walikota Serang Nomor 48 Tahun 2017 Tentang RAD-KLA yaitu meningkatkan komiten Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan masyarakat serta dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap anak, memenuhi serta melayani kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak, mengintegrasikan seluruh potensi SDM keuangan, sarana prasarana yang ada dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak anak, mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai indikator KLA, serta memperkuat peran dan kapasitas Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan untuk pemenuhan hak anak.

Disampaikan oleh H.Sulhi melalui rencana aksi daerah ini diharapkan dapat menggerakan dan memperkuat komitmen Pemerintah Daerah melalui OPD dan stakeholder. “Apalagi belum lama ini Kota Serang telah mendapat penghargaan sebagai Kota Layak Anak Tingkat Pratama dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Dyandra Convention Center Surabaya.”Ungkapnya

Rencana aksi daerah Kota Layak Anak (RAD-KLA) di Kota Serang disajikan secara sistematis terarah dan tepat sasaran serta meyesuaikan dengan klaster hak anak, RAD KLA merupakan alat ukur bagi seluruh OPD/Lembaga dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan terkait dengan pemenuhan hak-hak anak selama lima tahun yang direncanakan pada tahun 2017-2021, RAD KLA ini merupakan acuan pelaksana penyelenggaraan pemenuhan hak anak di Kota SErang untuk mengetahui perkembangan dan hambatan pelaksanaan pengembangan KLA secara berkala.

Rencana Aksi Daeah Kota Layak Anak memuat program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat Daerah dalam jangka waktu lima tahun dari 2017-2021 dan akan dilaporkan Kepala Perangkat Daerah terkait kepada Walikota Serang melalui Sekretaris Daerah Kota Serang.

Narasumber kegiatan ini adalah Plt.Kepala DP3AKB Drs.Kosasih, Kepala Bappeda Ir.Djoko Sutrisno, Kabag Hukum Yudi Suryadi,M.Si.

&doublequote;IMG_0496&doublequote;

 

Sumber : Diskominfo Kota Serang

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.