
Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Peberapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan itu diperpanjang dimulai dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021, Selasa (3/8/2021)
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," Ucap Jokowi melalui tayangan YouTube .
Menurut Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, nantinya PPKM Level 4 ini akan berlaku di beberapa kabupaten/kota. Tetapi, Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan oleh Menteri Koordinator.
"Dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat seusai kondisi di masing-masing daerah," Ucapnya.
Jokowi menyampaikan bahwa penerapan PPKM Level 4 yang telah dilakukan sebelumnya telah membawa sejumlah perbaikan di Indonesia.
Lanjutnya, “baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," ujarnya.
Perbaikan itu membuat Pemerintah memutuskan PPKM Level 4 akan diperpanjang, dengan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Diketahui, Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Hingga Senin, 2 Agustus 2021 ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah tercatat sebesar 3.462.800 orang terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020, jumlah itu berdasarkan data Satgas Covid-19, setelah mencatat adanya penambahan 22.204 kasus baru dalam 24 jam terakhir. Angka kematian juga tercatat tinggi, yang totalnya mencapai 97.291 orang. Jumlah ini terjadi setelah ada penambahan 1.568 angka kematian akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir.