Logo loader Letter loader

Diskominfo Kenalkan RABEG Kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang

Dalam kesempatan ini, Diskominfo Kota Serang menjelaskan kondisi Diskominfo yang baru berdiri selama satu tahun ini dan menerangkan juga fungsi-fungsi bidang yang ada di Diskominfo Kota Serang. Dijelaskan juga produk yang sudah dihasilkan berupa  aplikasi RABEG (Reaksi Atas Berita Warga) sebagai layanan aduan warga Kota Serang kepada Pemerintah. Kepada Komisi VI DPRD Kabupaten Tangerang yang diketuai oleh H.Bahrudin,SH, disampaikan pula bahwa kedepan Diskominfo Kota Serang akan bekerjasama dengan PT.Telkom untuk memfasilitasi masyarakat dengan wifi corner atau taman cyber yang dijelaskan langsung oleh Kasi Pemeliharaan dan Integrasi Aplikasi Ahmed Beiruni,AKS.

Terkait penjelasan mengenai RABEG, salah satu anggota Komisi VI DPRD Rajes menanyakan perihal bagaimana info dikeluarkan oleh OPD untuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat, apakah sudah ada payung hukum untuk menyaring berita yang akan diinformasikan kepada masyarakat, dan menanyakan bagaimana sensor terhadap konten-konten yang tidak baik di internet perihal akan adanya wifi corner atau taman cyber.

Dijawab langsung oleh Ahmed, bahwasanya aturan hokum terkait penyebarluasan informasi kepada masyarakat belum disusun dan dirancang, tetapi Diskominfo selama ini telah menyebarluaskan infomasi tentang pembangunan maupun kegiatan Pemerintah Kota Serang secara normative dan cukup mendapat sambutan yang baik dari warganet yang ada di Kota Serang. Duskominfo Kota Serang telah mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Walikota Serang Nomor  47 Tahun  2017 tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi  Informasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Terkait dengan  sensor terhadap konten-konten yang tidak baik, bahwa Diskominfo Kota Serang belum ada kewenangan, regulasi untuk menyaring atau memblokir situs-situs yang tidak baik tersebut, tetapi kewenangan untuk menyaring atau memblokir situs yang berbau pornografi atau provokatif atau radikal ada di Kemenkominfo pusat. Selama ini sudah banyak situs yang diblokir oleh Kemenkominfo dan mereka menerima aduan terkait situs-situs yang tidak baik tersebut.

Bidang Kominfo melalui Kasi Tata Kelola Informasi dan Persandian Herry Suswanto,SE juga menjelaskan perihal fungsi-fungsi persandian dan keamanan informasi yang dikelola oleh Diskominfo Kota Serang. Bahwa keamanan informasi terutama bagi pimpinan dianggap sangat penting untuk dijaga kerahasiannya melalui teknologi informasi dalam menyampaikan informasi-informasi penting dari Walikota kepada jajaran kepala OPD.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.