Logo loader

Satpol PP Razia Rumah Makan di Siang Hari di Bulan Ramadhan

Setelah sebelumnya sudah diberitahukan perihal SURAT EDARAN NOMOR : 451.13/488-Kesra/2019 TENTANG KEGIATAN YANG DILARANG PADA BULAN RAMADHAN, 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang berbunyi : Pasal 19, Ayat 2 dan Ayat 3, Kegiatan yang dilarang pada bulan Ramadhan. yang menyebutkan Setiap Pengusaha Restoran atau Rumah Makan atau Warung dan Pedagang Makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama Bulan Ramadhan maka dijelaskan pemilik Restoran, Cafe, Rumah Makan, Warung Nasi, atau Warung Makanan dan Minuman tidak melakukan kegiatan berjualan  pada Bulan Ramadhan 1440 H, sejak pukul 04.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

 

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di salah satu rumah makan pada siang hari di Bulan Ramadhan ini (15/5).

Plt. Kasat pol PP H. Tb. Yasin, M.Si mengatakan, hal ini merupakan hal yang tak wajar bagi kalangan penjual makan pada siang hari. &doublequote;Kami berharap kepada seluruh rumah makan agar tidak terulang kembali, karena di Banten mayoritas umat muslim, apalagi ini bulan Ramadhan jadi harus saling menghargai, kalau tidak Pemerintah Kota Serang akan memberikankan sanksi lebih tegas terhadap yang melanggar&doublequote;. Ucapnya.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.