Logo loader

BPK monitoring Pemberian Anggaran Insentif Nakes Kota Serang

Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Banten melakukan Monitoring atas pemberian insentif bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang Menangani COVID-19 di Kota Serang yang bertujuan untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi anggaran insentif bagi nakes yang menangani COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah yang telah dialokasikan dalam APBD 2021, serta pembayaran tunggakan insentif Tahun 2020 dan insentif Tahun 2021.

Pelaksanaan monitoring ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan sesuai dengan Agenda Prioritas Pengawasan BPK Tahun 2021.

Monitoring dilaksanakan di Aula Setda lantai tiga Sekretariat Daerah Kota Serang yang diterima oleh Waliota Serang H,Syafrudin didampingi oleh Inspektur Kota Serang Komarudin, beberapa Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Serang, Kamis (12/8)

Disampaikan oleh Kepala BPK Kantor Wilayah Banten Arman Syifa bahwa Kota Serang lambat merealisasikan pembayaran insentif nakes, adapun penyebabnya antara lain masih proses verifikasi keuangan dan verifikasi realisasi data Nakes, keterlambatan pengusaha insentif oleh Puskesmas dan Rumah Sakit, klaim masih tahap penginputan pada aplikasi INNAKES dan selanjutnya masih harus diverifikasi, dan kebijakan pemberian insentif Nakes oleh Kemenkes sering berubah.

Berdasarkan data yang diperoleh, Kota Serang untuk pembayaran insentif Nakes untuk vaksin baru terealisasi 0.45 persen, sedangkan untuk pembayaran insentif Nakes untuk penanganan Covid terealiasasi sebesar 1,34 persen.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.