Logo loader Letter loader

Bebas pungli, DPMPTSP Launching Perizinan Online

Fungsi dan Tugas DPMPTSP Kota Serang adalah Penyusunan perencanaan Perijinan dan penanaman modal, perumusan kebijakan teknis perencanaan Perijinan dan penanaman modal, pengkoordinasian penyusunan perencanaan Perijinan dan penanaman modal, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan Perijinan dan penanaman modal, pelaksanaan kegiatan dan penatausahaan DPMPTSP, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya. Kewenangan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang sejak berdiri sudah mulai beroperasi secara bertahap berwenang mengelola sebanyak 33 izin, bidang perijinan dan non perijinan.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini Serang menuju smart city, yang mana semua berbasis digital, Pemerintah Kota Serang melalui DPMPTSP melakukan inovasi disisi pelayanan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelayanan Perijinan dan non Perijinan yang dirancang secara online serta dapat di akses kapan saja dan dimana saja melalui perangkat mobile yang pada Selasa (28/11) di Kantor DPMPTSP Jln. Mayor Syafe’i, dilakukannya Launching Perijinan Online aplikasi tersebut ialah SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan)  serta One Day Service IUTM (Ijin Usaha Toko Modern), STPW (Surat Tanda Perusahaan Waralaba), IUA (Ijin Usaha Angkutan), TDUP (Tanda Datar Usaha Pariwisata), dan IUJK (Ijin Usaha Jasa Kontruksi) dengan telah di-launching-nya aplikasi Perijinan online ini dapat memberikan  pelayanan yang prima dan positif kepada masyarakat dan pelaku dunia usaha serta memperbaiki kualitas pelayanan dan langkah maju Pemerintah Kota Serang.

Launching yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Walikota Serang H.Tb.Haerul Jaman,SE dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Serang Bambang Janoko, Kepala DPMPTSP Provinsi Banten yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Ikhsan Budiantara, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Serang, Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, Kadin Kota Serang, para pelaku usaha dan UMKM.

Jaman berharap dengan adanya usaha perijinan online ini semoga dapat memberikan layanan yang baik dan prima untuk masyarakat Kota Serang, dan memberikan kemudahan bagi para usaha kecil maupun usaha menengah untuk mendapat perijinan, “Dengan adanya perijinan online ini untuk meminimalisir pungli,  karena tidak perlu lagi tatap muka. Terobosan yg kita lakukan salah satu untuk penunjang pembangunan Kota Serang”.Tegas Jaman.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Provinsi Banten menaruh harapan yang tinggi kepada hadirin dan undangan agar kelak setelah mengikuti launching ini DPMPTSP Kota Serang dapat mensosialisasikan perijinan online ini kepada pelaku usaha atau pemohon ijin di Kota Serang.

Dalam kesempatan ini, Walikota Serang menyerahkan Peraturan Walikota Tentang Perlimpahan Perijinan, SOP dan Kode etik log perijinan kepada Kepala DPMPTSP Kota Serang, serta memberikan Dokumen Perijinan kepada pemohon yang sudah melakukan permohonan perijinan.  

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.