Logo loader

Ikuti Aturan Menteri, Dispenbud Kota Serang Percepat Pembentukan Satgas Perlindungan Guru

SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) bergerak cepat menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan profesi guru, Dispenbud Kota Serang tengah memetakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru di tingkat daerah. 

Satgas ini akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pendidik memperoleh perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI), sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan pembentukan Satgas Perlindungan Guru bersifat mendesak, terutama untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para guru, termasuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada guru. Mereka telah berjuang, mengajar, dan mentransfer ilmu pengetahuan. Sudah seharusnya guru merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ujar Ahmad Nuri.

Secara normatif, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memberikan tenggat waktu maksimal 18 bulan bagi pemerintah daerah untuk membentuk Satgas Perlindungan Guru. 

Namun, Pemkot Serang memilih langkah percepatan dengan menargetkan pembentukan Satgas dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

“Saat ini kami sedang melakukan pemetaan awal. Target kami jelas, pembentukan Satgas Perlindungan Guru dapat rampung dalam waktu paling lambat satu bulan. Setelah itu, kami susun skema kerja dan langkah-langkah implementatifnya,” jelas Ahmad Nuri.

Mengacu pada ketentuan peraturan tersebut, Satgas Perlindungan Guru tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan dan beranggotakan maksimal tujuh orang. 

Keanggotaan Satgas dapat berasal dari unsur dinas pendidikan, akademisi, serta praktisi hukum, dengan masa tugas selama empat tahun.

Satgas Perlindungan Guru Kota Serang nantinya akan memprioritaskan fungsi advokasi dan penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan pendidik. 

Hal ini sejalan dengan ketentuan Permendikdasmen yang menjamin perlindungan guru dari kekerasan, ancaman, tindakan diskriminatif, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil, baik dari peserta didik maupun orang tua.

“Satgas ini akan menjadi ruang penyelesaian yang objektif. Ketika muncul laporan atau persoalan yang berpotensi mengarah pada persekusi atau kriminalisasi guru, maka akan diselesaikan melalui mekanisme Satgas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pemerintah Kota Serang berharap kehadiran Satgas Perlindungan Guru dapat memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan diri pendidik, serta menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan profesional di seluruh satuan pendidikan.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Serang dalam mendukung guru sebagai garda terdepan pembangunan sumber daya manusia dan pencerdasan generasi muda.

 

 

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.